Cara Membuat KTP Digital Lewat HP, Penuhi Persyaratannya

 

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD): KTP Digital -Foto dok suara.com

BORNEOTREND.COM- Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP. Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mari simak syarat dan cara membuat KTP Digital lewat HP. 

KTP digital saat ini tengah digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen penting. Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam dompet. Masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka. 

Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, pahami dulu perbedaannya dengan KTP Elekstronik yang selama ini digunakan.  

Perbedaan KTP Digital dan E-KTP

Melansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, KTP-el adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri masing-masing yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KTP-el berisi informasi tentang data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sementara KTP digital merupakan sebuah digitalisasi dari KTP-el ke dalam ponsel atau HP. Baik itu berupa foto maupun QR Code. Sehingga KTP Digital bisa dengan mudah diakses di handphone melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil. 

Jadi perbedaan utama antara KTP Digital dengan KTP-el adalah bentuknya. Jika KTP-el harus dicetak Dinas Dukcapil. Sedangkan KTP digital tidak perlu lagi dicetak, sebab sudah ada di dalam handphone masing-masing penduduk. 

Perbedaan lain KTP-el dan KTP digital juga dapat dilihat dari segi kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-digital, masyarakat tidak perlu lagi fotokopi KTP-el untuk urusan tertentu. Hal ini karena data diri penduduk sudah tersaji secara digital. 

Syarat Pembuatan KTP Digital 

Mengacu pada peraturan sebelumnya, syarat utama pembuatan KTP digital yaitu masyarakat harus memiliki handphone. Masing-masing daerah yang bersangkutan wajib memiliki jaringan internet dan masyarakatnya juga harus melek teknologi. 

Sementara bagi warga yang tidak memiliki HP, masih tetap dilayani Dukcapil. Nantinya, KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP-el. 

Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada para warga yang tidak punya handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil tetap akam melayani warga yang ada di seluruh daerah Indonesia. 

Cara Membuat KTP Digital Lewat HP 

Kemendagri meluncurkan aplikasi bernama 'Identitas Digital'. Aplikasi tersebut merupakan representasi dari penduduk dalam aplikasi yang melekat pada diri seseorang, yang telah terdaftar sebagai penduduk. Aplaksi ini dapat memastikan identitas tersebut adalah milik orang yang bersangkutan. 

Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital lewat HP: 

  1. Unduh dan instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. 
  2. Sementara aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android. 
  3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan juga nomor ponsel yang aktif. 
  4. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah. 
  5. Pemohon selanjutnya melakukan verifikasi lewat email. 
  6. Setelah berhasil, pengguna diminta kembali ke menu aplikasi ID dan login. 
  7. KTP digital akan tersedia di menu utama, beserta dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksinasi COVID-19. 

Cara Penerapan KTP Digital 

Untuk dapat memaksimalkan pelayanan dari KTP digital, Dukcapil bakal memakai dua jalur atau double track system service. Keduanya yaitu layanan digital dan juga layanan secara fisik manual. 

Dihimpun dari video yang dibagikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan KTP digital: 

  1. Untuk menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi di ponsel, masyarkat harus melakukan registrasi dengan cara memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone 
  2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition 
  3. Setelah itu lakukan verifikasi e-mail agar bisa login ke dalam aplikasi 

Sumber: suara.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال