Dicopot, Rafael Alun Trisambodo Masih Digaji tapi Nggak Dapat Tunjangan

 

DICOPOT JABATAN, BUKAN DIPECAT: Rafael Alun Trisambodo -Foto dok finance.detik.com

BORNEOTREND.COM- Rafael Alun Trisambodo dicopot dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya per kemarin (23/2). Meski begitu, statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).

"(Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari jabatannya. Status beliau yang bersangkutan masih PNS," kata Awan kepada wartawan di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Selama status Rafael Alun Trisambodo masih sebagai PNS, itu berarti yang bersangkutan tetap menerima haknya berupa gaji pokok meski tidak lagi menjabat. Pemberian gaji itu diberikan sampai ada hasil pemeriksaan.

"He'eh (masih digaji). (Tunjangan) nggak dapat. Makanya kan kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya. (Cuma nggak jabat ya?) Iya," ucapnya.


Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan (Rafael Alun Trisambodo)," ucapnya.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال