Diduga Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di Tanbu Ditangkap Polisi

DILAPORKAN WARGA: Tersangka AR ditangkap karena laporan warga terkait aktivitasnya sering melakukan transaksi sabu-sabu – Foto Dok Jack

BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial AR (22) warga Jalan  Puana Dekke RT 02, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan petugas Polsek Kusan Hilir karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dugaan ini cukup kuat, karena petugas di lapangan yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya cukup banyak.

“Ada 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,18 gram yang berhasil ditemukan petugas selain itu ada juga 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram dari rumah tersangka,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Rabu (22/2/2023).

Kasi Humas mengungkapkan, tersangka AR ditangkap di rumahnya di Jalan Puana Dekke RT 02 Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (21/2/2023) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

“Penangkapan tersangka berawal  dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kusan Hilir,” ujarnya.

Pada proses penggeledahan, petugas Polsek Kusan Hilir juga menyita barang bukti lain berupa satu buah tas selempang merk Buff Back warna hitam dan abu-abu, satu unit HP merk Oppo A5 2020, dua buah sendok yang berbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening ukuran 6x4 merk Zip-in, satu bungkus plastik klip bening ukuran 5x3 merk Zip-in, satu buah timbangan elektronik pocket digital scale serta satu buah batrai timbangan.

Tersangka AR yang berstatus mahasiswa ini bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapannya didokumentasikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUSAN HILIR/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Hari Selasa tanggal 21 Februari 2023.

Pemuda kelahiran Pagatan ini terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال