Dirut PT MMPKT Tanggapi Kasus Korupsi Pada Perusda Yang Dipimpinnya

 

WAWANCARA: Direkur Utama aktif PT MMPKT Edy Kurniawan - Foto Dok Agustina

BORNEOTREND.COM- Direkur Utama aktif PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Edy Kurniawan menanggapi kasus korupsi yang menyeret dua mantan direktur pada Perusda yang dipimpinnya dengan status tersangka yang saat ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Saya prihatin dengan adanya penahanan terhadap pimpinan terdahulu dengan periode kepemimpinan 2013-2017. Bahkan awalnya banyak orang yang mengira yang ditahan itu adalah kami yang aktif saat ini," ujar Edy Kurniawan, Rabu (8/2/2023) di Samarinda.


Dia mengungkapkan bahwa dirinya dan seluruh manajemen Perusda yang saat ini aktif, tidak terlibat sama sekali atas kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp25 Miliar tersebut. Hal ini penting untuk memperjelas berita yang selama ini beredar.

Ada pun kegiatan bisnis yang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan pada Kejati Kaltim tersebut bukan kegiatan bisnis yang eksisting, melainkan bisnis yang dilakukan pada masa periode direksi yang bersangkutan.

Dijelaskannya, proyek pembangunan ruko kantor (rukan) The Concept Business park oleh PT Multi Jaya Concept di atas lahan seluas sekitar 16.600 meter persegi, berdasarkan perjanjian menelan biaya Rp12 miliar, dengan perjanjian yang ditandatangani sejaak 19 September 2014 dan berakhir pada 1 April 2016.

"Sampai saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PTMigas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) oleh LA dan direktur PT Multi Jaya Concept oleh WT" bebernya.

Dikemukakannya, berkenaan dengan proyek Man Power Supply for Admin Suport dan Man Power for Production, berdasarkan perjanjian dengan PT Royal Bersaudara dengan nilai Rp25 Miliar, dari perjanjian pada 4 Juni 2014, keseluruhan modal kerja dibayarkan PT MMPH paling lambat Juni 2017.

"Namun sampai saat ini PT Royal Bersaudara tidak membayarkan moda kerja senilai Rp5.435.972.000 dan bagi hasil yang belum dibayarkan sebesar Rp7.483.281.100," terangnya.

Ia juga memaparkan proyek Loa Janan pada 2014 pada lahan milik Pemprov Kaltim, merupakan proyek rencana untuk membangun warehouse dengan nilai Rp3.828.865.000 sampai saat ini belum nampak fisik bangunannya.

Kemudian, terhadap kerugian negara tentu keseluruhan modal berasal dari  dana penyertaan modal sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2009 tentang PT MMPKT.

"Dari kasus yang terjadi, semoga dapat menegaskan seluruh piutang PT MMPKT segera melakukan pelunasan hutang, karena kerugian BUMD merupakan kerugian daerah," harapnya.

Terkait penyelidikan pada dua tahanan Kejati mantan pimpinan PT MMPKT dan MMPH untuk diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال