JALANI PEMERIKSAAN: Tersangka RAH saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan 1.000 butir Karisoprodol - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial RAH (35) diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan, Selasa (31/1/2023) sore sekira pukul 15.30 Wita karena terlibat peredaran obat terlarang jenis Karisoprodol.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin SIK melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus B Purba mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka RAH ini berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melihat gerak gerik mencurigakan pria tak tamat SD ini saat berjalan kaki di sekitaran rumah warga di Desa Sungai Awang RT 02, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Otomatis, petugas langsung mendatangi RAH dan melakukan penggeledahan di tubuh tersangka.
Kecurigaan polisi ternyata benar, tersangka yang merupakan warga Desa Lok Hamawang RT 01, Kecamatan Lampiohong ini kedapatan membawa satu paket obat terlarang jenis Karisoprodol.
“Penggeledahan terhadap tersangka RAH disaksikan Ketua RT setempat dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan 1 paket besar berisi 1.000 butir obat curah bentuk tablet warna putih yang dibungkus plastik warna bening diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol. Paket tersebut disimpan tersangka di balik celana bagian depan yang dikenakannya,” kata Ipda Piktrus.
Kepada petugas, tersangka RAH mengaku ribuan butir obat terlarang tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seseorang.
Petugas Sat Resnarkoba Polres Balangan juga mengamankan satu buah tas kain warna biru yang bertuliskan Mimil, satu unit handphone merk Nokia warna hitam serta satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat beserta kunci kontak untuk dijadikan barang bukti.
Dari tempat penangkapan, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas menjelaskan, tersangka RAH telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Karisoprodol.
Pria tak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Penulis: Sri Mulyani