“RDP tersebut digelar berkenan dengan kekosongan Kepala Desa Galumbang, karena yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Wakil Ketua DPRD Balangan, M Ifdal.
Ifdal menyarankan, kekosongan pimpinan di desa sebaiknya dilakukan musyawarah desa untuk mencari keputusan bersama.
"Berkenan Peraturan Bupati (Perbub) juga harus harus diubah. Kami minta desa mempunyai keputusan bersama terlebih dahulu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafiz Anshari berpendapat, dalam mencari kesepakatan harus terbangun mediasi dan musyawarah.
"Kekosongan kepala desa memang sewajarnya adanya usulan PAW, oleh karenanya untuk menyamakan persepsi sesuai aturan harus adanya musyawarah," ujarnya.
Bagi Hafiz, kritik yang membangun bukanlah masalah tetapi kritik sangat diperlukan dalam mencapai pembangunan di masyarakat.
"Maka perlu membangun skema khusus dalam musyawarah desa untuk mencari keputusan yang sama," tuturnya.
Pjs Kepala Desa Galumbang Abu Bakar yang ikut hadir dalam RDP mengatakan, berkenan usulan PAW sudah beberapa kali terbentuk panitia namun masih ada kurangnya sinkronisasi.
"Kita berharap melalui RDP ini bisa terbangunnya musyawarah desa dan terciptanya kesepakatan dan dan tujuan yang sesuai di inginkan. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan," pungkasnya.
Penulis: Sri Mulyani