Ferdy Sambo Ajukan Banding, Hukuman Masih Mungkin Berkurang

 

AJUKAN BANDING: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin berkurang karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding.

Jika bandingnya diterima, mungkin saja Sambo tidak dihukum mati, tetapi pidana penjara seumur hidup, atau bahkan lebih ringan.

"Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).


Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.

Majelis hakim banding akan memeriksa semua aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.

Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding mempunyai sudut pandang berbeda.

Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," kata Hibnu.

Hibnu menambahkan, terdakwa yang mengajukan banding pasti menginginkan supaya hukuman terhadap dirinya berubah menjadi seringan mungkin.

Untuk itu, publik diharapkan terus mengawal kasus ini hingga vonis Ferdy Sambo dkk berkekuatan hukum tetap.

"Kan banding itu berusaha untuk mencari yang ringan," tuturnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara itu, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan untuk menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال