HMI Minta Revisi Perda RTRW Kota Samarinda Jangan Berat Sebelah

 

WAWANCARA: Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Samarinda Muhammad Rafik - Foto Dok Agustina


BORNEOTREND.COM- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menyarankan perancangan Peraturan Daerah Rencana (Ranperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, agar penetapannya tidak berat sebelah, dengan tidak mengakomodir kepentingan tertentu.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Samarinda Muhammad Rafik mengatakan, dalam pembahasan RTRW ini perlu memperhatikan seluruh aspek kepentingan pembangunan.

Menurut dia peninjauan kembali (PK) Perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW tahun 2014-2034 oleh pengembang perumahan merupakan langkah yang bagus selagi kepentingan pembangunan murni untuk penataan kota yang lebih baik dan berkelanjutan serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Pembahasan ini harus dalam posisi yang netral, jangan sampai ada suatu titipan sehingga membuat aturan ini menjadi berat sebelah," jelas Mahasiswa Universitas Mulawarman ini.


Selain itu baginya penyelenggaraan penataan ruang yang tertuang dalam Perda Kota Samarinda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW tahun 2014-2034 dalam pelaksanaannya belum mampu memberikan konsel keadilan ruang. Hal ini terbukti dengan banyaknya pembangunan kawasan yang tidak proporsional dan mengabaikan kesesuaian lahan.

Selain dilanggar, ada pula pemberian status lahan yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi lahan secara real. Salah satu contoh upaya pembangunan perumahan yang ternyata memiliki dampak buruk bagi masyarakat. 

"Kita nggak ingin RTRW ini justru menimbulkan banyak masalah karena status lahan yang enggak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, bahkan pengawasan penyelenggaraan tata ruang ini cenderung lemah" ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga berharap revisi Perda RTRW ini bisa mengakomodir pembangunan yang berkelanjutan dan dapat mengakomodir berbagai persoalan penanganan bencana alam yang terjadi di Kota Samarinda yaitu banjir.

Sebab dirinya beranggapan banjir yang terjadi di Kota Tepian ini salah satunya diduga akibat penyelenggaraan penataan ruang yang tidak sesuai pada kondisi tanah sehingga berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

"Salah satunya pembangunan kawasan perumahan di tekstur lahan yang basah (rawa), itu akan bermasalah apabila tidak ada upaya mitigasi atas dampak buruk yang akan terjadi," terangnya.

Dalam kesempatan ini ia juga menilai hal yang perlu diperhatikan oleh pembuat aturan RTRW ini adalah peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) pada pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Luas Ideal RTHKP minimal 20 persen dari kawasan perkotaan. Saat ini luas RTH di Samarinda yaitu seluas 8.850,13 ha atau 12,21 persen dari luas Kota. Luasan tersebut terdiri dari RTH publik dengan luas 732,77 ha atau 1,01 persen dan RTH privat dengan luas 8.117,54 ha atau seluas 11,20 persen.

"RTH Samarinda saat ini belum sampai pada batas minimal yaitu 20 persen, padahal RTH juga bisa menjadi area resapan air salah satunya penanganan banjir," tuturnya.

Karena itulah ia berharap agar dalam revisi Perda RTRW bisa berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan kepentingan rencana strategis pembangunan daerah tanpa ada titipan dari berbagai oknum sehingga mengakibatkan Perda menjadi timpang.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال