BORNEOTREND.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu dan Kantor Badana Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/2/2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma SH MH sedangkan Kantor BPN Tanah Bumbu dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Agus Sugiono SH MH.
Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma mengatakan, kegiatan penandatanganain kerjasama ini dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal fungsi penegakkan hukum, pertimbangan hukum maupun pelayanan hukum.
“Saya mengharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, dapat memberikan bantuan hukum maupun solusi dari permasalahan pertanahan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.
Penulis: Jack