BORNEOTREND.COM – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas berinisial J ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH pada press release di Aula Kejari Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas, Senin (6/2/2023).
"Penetapan satu orang tersangka dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan, atas nama inisial J," kata Arif Raharjo.
Kejari mengutarakan, hasil pelaksanaan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021, disimpulkan bahwa kegiatan Penyidikan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
"Menetapkan J sebagai tersangka selaku Kepala Diskominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas (2020-2022)," kata Arif Raharjo.
Penetapan tersangka tersebut, jelasnya lagi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.
"Jadi, telah ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp 377.977.400," ucap Arif.
Untuk tersangka J selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001. Kemudian tersangka J belum dilakukan penahanan dan penyidik masih terus memprosesnya," katanya.
Penulis: Fridol