Pelaku Penggelapan Mobil Terjaring Operasi Jaran Intan 2023

DITANGKAP: Tersanga MUR ditangkap polisi karena melarikan mobil rental – Foto Dok Jack

BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial MUR (40) diamankan polisi dalam giat Operasi Jaran Intan 2023.

Warga Jalan Provinsi, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap karena melarikan mobil rental milik Eiji Yoshikawa Pohan (34) warga RT 02 Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun mobil yang dilarikan pria bertubuh gemuk ini adalah Toyota New Avanza warna putih DA 1843 TX.

Korban Eiji Yoshikawa dalam keterangannya kepada petugas penyidik mengaku menyewakan mobil rental miliknya kepada tersangka MUR hari Kamis tanggal 26 Oktober 2022 silam.

“Dalam perjanjian mobil saya dirental selama 1 hari, namun sampai sekarang mobil saya belum dikembalikan dan uang sewa juga belum ada dibayarkan sama sekali,” katanya saat memberikan keterangan kepada petugas penyidik, waktu itu.

Pada tanggal 09 Januari 2023 pukul 18.30 Wita, wanita kelahiran Pekanbaru, Riau ini mengaku sempat bertemu dengan MUR. 

Kesempatan ini digunakan Eiji untuk meminta pria berusi 40 tahun ini membuat surat perjanjian yang berisi tentang janji untuk mengembalikan mobil serta membayarkan uang sewa rental pada tanggal 16 Januari 2023.

“Namun hingga saat ini dia belum juga menepati janjinya, atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta,” tuturnya.

Laporan korban ini kemudian dicaat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/II/2023/SPKT/POLSEK ANGSANA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 22 Februari 2023.

Berdasarkan laporan korban tersebut, tersangka MU kemudian jadi Target Operasi (TO) penangkapan dalam kasus penggelapan mobil.

Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 10.00 Wita, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Angsana di-back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang melaksanakan Operasi Jaran Intan 2023 akhirnya bisa meringkus tersangka MUR di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Toyota New Avanza warna Putih dengan nomor polisi DA 1843 TX, nomor rangka MHKM1BA3JCKO55826 dan nomor mesin DK90311.

Tersangka MUR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hokum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto membenarkan penangkapan tersangka.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال