Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Harus Dilaksanakan Bersama


Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad didampingi para narasumber dan moderator melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016.
(Foto: Hamzah)


BORNEOTREND.COM - Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dihadiri Ketua/Anggota BPD Desa Semangat Dalam, Kepala Desa, seluruh aparat desa, para Ketua RT dan tokoh masyarakat di lingkungan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Batola. Kegiatan yang dilaksanakan di RM Sei Jing Handil Bakti (Jumat/24/2) itu menghadirkan juga narasumber Drs Dahlan dan Camat Alalak, M Sya'rawi, S.STP.

"Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini juga sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh anggota BPD sebagai mitra Pemerintahan Desa. Memberi masukan dan tanggapan terhadap program-program di desa," ujar Hasanuddin Murad dalam sambutan pengantarnya.

Desa Semangat Dalam selama ini dikenal sebagai desa yang paling banyak penduduknya dibanding desa lainnya yang ada di Kabupaten Barito Kuala. Saat ini juga lagi proses upaya pemekaran direncanakan menjadi 3 (tiga) desa.

Peserta sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016.

"Saya siap mendampingi, membantu memetakan melihat potensi apa saja yang bisa dikembangkan di Desa Semangat Dalam ini. Karena wilayahnya luas dan penduduknya padat tentu banyak yang bisa dikembangkan," kata Dahlan yang juga pernah bertugas sebagai Camat di Alalak tersebut.

Hasanuddin Murad dalam menjawab pertanyaan wartawan menjelaskan, saat ini pemerintahan desa yang ada di wilayah Kabupaten Barito Kuala berjalan sudah transparan, apalagi dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat itu memerlukan pengelolaan yang baik, secara administrasi maupun program yang dijalankan. Tidak bisa sembarangan.

"Kita bisa lihat setelah adanya program bantuan dana desa dari pusat, semua dijalankan harus transparan dan sesuai peruntukannya. Bahkan penerimaan aparat desa pun memakai sistem CAT (computer assisted test), harus bisa komputer dan tidak bisa diintervensi," ujarnya sambil menjelaskan Perda Nomor 4 tahun 2016 itu memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberdayaan desa.

Penulis: Khairiadi Asa

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال