Polisi Ciduk IRT Pemilik Sabu

DITAHAN: Tersangka NK (51) memakai baju tahanan usai ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok Jack

BORNEOTREND.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NK (51) tak berkutik ketika petugas kepolisian dari Polsek Satui menciduknya hari Senin (13/2/2023) tadi. Betapa tidak, wanita bertubuh tambun ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ketika polisi melakukan penggeledahan di sebuah di Jl Kuripan RT 02 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka NK yang merupakan warga Jl Pangeran Menteri RT 03 RW 04 Desa Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabuapten Paser, Kalimantan Timur ini berawal dari informasi warga yang didapat petugas kepolisian.

“Awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Mendapat informasi penting ini, anggota Polsek Satui langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan.

Tiba di rumah tersangka, petugas di lapangan langsung melakukan penggeledahan.

“Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan satu buah bong terbuat dari botol air mineral merk prof, satu buah sedotan warna putih terbuat dari plastik, satu buah pipet kaca warna bening, satu buah kompor terbuat dari korek api mancis warna biru, satu lembar tissue warna putih, satu bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya serta satu buah plastik kresek warna hitam.

Semua barang di atas juga dijadikan barang bukti dalam kasus kepemilikan sabu. Tersangka NK kemudian dibawa ke Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال