Saksi dan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Minta Perlindungan LPSK

 

PERLINDUNGAN LPSK: Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Pendamping korbang penganiayaan Mario Dandy Satrio, telah menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (24/2/2023).

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kedatangan mereka yang berasal dari LBH Ansor itu untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa saksi yang diduga mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan Mario.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto dilansir dari siaran pers LPSK, Sabtu (25/2/2023).


Dia melanjutkan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Pendamping korban khawatir para saksi akan mendapat ancaman dari pelaku maupun keluarganya, mengingat keluarga Mario yang kini telah berstatus tersangka itu merupakan eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan-permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.

"Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio menganiaya korban bernama David di sebuah gang di Jakarta Selatan.

Tindakan ini mengakibatkan korban sampai masuk ICU dan mengalami koma. Kejadian ini pun viral di media sosial.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio ini bermula saat mantan pacar David berinisial A mengadu ke Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan kurang baik.

Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan. Kemudian, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan terhadap David.

Tindakan kekerasan ini semakin menjadi sorotan publik lantaran ayah pelaku Mario Dandy Satrio diketahui adalah Rafael Alun Trisambodo, salah satu pejabat kanwil di Direktorat Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat.

Sri mengatakan, pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال