KASUS SABU: Satreskrim Polres Tanbu mengamankan tersangka RA bersama barang bukti dalam kasus kepemilikan 2 paket sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial RA (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, dari tangan warga Jl Kodeco Km 8 RT 06, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat ini, polisi menemukan barang bukti beupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,37 gram.
“Tersangka kami tangkap pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar jam 18.15 WITA di Jl Lingkar 30 RT 02 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap RS yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini berawal dari informasi dari warga terkait sering terjadi transaksi narkoba di Jl Lingkar 30 RT 02 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka kami tangkap ketika berada di pinggir jalan. Untuk barang bukti kami temukan disimpan tersangka di kantong celana,” katanya.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merk Vivo warna putih, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip serta lembar tisu.
Unit Satresnarkoba Polres Tanbu kemudian membawa RA bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka yang kami tahan ini merupakan pemakai dan pengedar,” ujarnya.
Penulis: Jack