DIFOTO: Tersangka NS difoto dalam proses penyidikan kasus sodomi 2 orang bocah SD – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan pelaku sodomi anak di bawah umur berinisial NS (42) warga Kecamatan Simpang Empat, Kamis (2/2/2023) tadi.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Toni Hariono didampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, AIPDA Mihrab membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Orang tua korban yang melapor saat ini ada dua anak, kelas 3 dan kelas 4 Sekolah Dasar (SD),” terangnya di kantor Polsek Simpang Empat, Senin (6/2/2023).
Pelaku NS yang diamankan Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu membuat pengakuan yang mengejutkan terkait aksinya tersebut.
NS yang ternyata pernah mendekam di penjara pada kasus yang sama yakni sodomi, mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran tidak percaya diri (pede) memiliki kemaluan kecil.
“Karena tidak percaya diri, saya juga sudah tidak memiliki hasrat sama perempuan,” ceritanya di hadapan penyidik Polsek Simpang Empat.
NS memanfaatkan usaha di rumahnya untuk memancing para korban datang ke kontrakan tempat tinggalnya untuk memuluskan aksi bejatnya.
“Di kontrakan saya buka rental playstation, jualan mainan dan jualan makanan. Jadi banyak anak-anak yang datang ke kontrakan,” terang dia.
Untuk dua orang korbannya, NS memberikan iming-iming dibawa berenang ke kolam renang.
“Setelah saya sodomi, baru saya bawa korban untuk berenang ke kolam renang,” jelas dia.
NS mengatakan sempat mencabuli kedua korban masing-masing sebanyak 2 kali, sejak bulan Agustus 2022 hingga terakhir tanggal 25 Januari 2023.
“Sementara 2 korban lain, saya iming-imingi juga ada yang top up game online dan uang, tapi tidak sempat saya sodomi hanya pegang-pegang kemaluannya,” ucap dia.
Saat diinterogasi petugas, pelaku NS juga mengaku salah satu korban ada yang dipaksa untuk mengisap kemaluan pelaku.
“Saya suruh, tapi tidak saya paksa,” kilah pelaku NS.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Polsek Simpang Empat, korban sodomi NS ada 2 bocah dan 2 bocah lainnya menjadi korban pelecehan seksual.
“Pelapor saat ini masih 2 korban, sedangkan 2 korban pelecehan seksual masih pengakuan pelaku,” terang Kapolsek Simpangempat melalui Kanit Reskrim, AIPDA Mihrab.
Kanit Reskrim kemudian mengimbau orang tua yang merasa anaknya menjadi salah satu korban pelaku NS, untuk melapor ke Polsek Simpang Empat.
“Para korban akan diserahkan ke Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Tanah Bumbu untuk dilakukan pendampingan psikologis,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP Toni Hariono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2012 dan divonis 4 tahun hukuman kurungan penjara.
“Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu,” sebut dia.
Kapolsek mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup dia.
Penulis: Jack