BORNEOTREND.COM - Warga Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut diajak untuk menanam pohon saat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 7 Tahun 2018, tentang Gerakan Revolusi Hijau yang dilakukan Anggota DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Jumat (24/02/2023) sore.
Kepala Desa (Kades) Alur, Supriyanto menyambut baik sosialisasi Perda Revolusi Hijau yang digelar anggota DPRD Kalsel di desanya.
Menurutnya dengan digelarnya kegiatan tersebut masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.
"Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi ini masyarakat kami lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dan menanam pohon" tandasnya pada kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Alur Kecamatan Jorong tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan pihaknya tidak henti-hentinya menyerukan masyarakat agar menanam pohon sebagai bentuk dukungan dalam memperbaiki lingkungan.
"Dengan digelarnya sosialisasi Revolusi Hijau ini, harapannya masyarakat dapat turut serta menanam pohon sebagai wujud nyata dalam memperbaiki lingkungan" katanya.
Dia menambahkan penanaman pohon dinilai penting guna membantu pemerintah dalam merehabilitasi lahan kritis di Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Imam juga menjelaskan, penanaman pohon juga membawa dampak positif terhadap lingkungan yakni menambah sejuk serta menambah oksigen yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua DPRD Tanah Laut, Muslimin yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik digelarnya sosialisasi Perda Revolusi Hijau di Bumi Tuntung Pandang.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pembagian bibit tanaman oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tanah Laut yang selanjutnya akan ditanam warga di lingkungan mereka.
Penulis: Zainal