5 Fakta Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi NasDem Jadi Tersangka KPK

 

TERSANGKA KORUPSI: Bupati Kapuas Ben Brahum S Bahat beserta istrinya, yang anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK -Foto dok news.detik.com

BORNEOTREND.COM- Bupati Kapuas Ben Brahum S Bahat beserta istrinya, yang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi pasutri di tersebut.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023), Ben Brahim dan Ary Egahni keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan oranye.

Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

1) Potong Tunjangan ASN

KPK telah periksa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.

2) Berdalih Utang

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. Menurut KPK, tidak ada utang seperti yang dimaksud.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.

3) Pungli Hingga Rp 8,7 Miliar

Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah. Kasus ini terjadi saat Ben Brahim menjabat dua periode sabagai Bupati Kapuas.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).


Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis.

Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka bakal ditahan di Rutan KPK.

4) Minta Barang Mewah

Ary Egahni disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

"AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.

5) Korupsi untuk Bayar Survei

KPK menyatakan uang itu dipakai Ben Brahim untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi. Disebut, ada dua lembaga survei yang dibayar tersangka.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis.

Sumber: news.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال