Anies Apresiasi MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi

 

APRESIASI MK: Anies Baswedan -Foto dok suara.com

BORNEOTREND.COM- Bakal calon presiden Anies Baswedan mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkair perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut dia, keputusan itu memastikan diskusi terkait Pemilu dan Pilpres 2024 terutama calon presdien dan calon wakil presiden akan terus berlanjut.

"Membicarakan tentang arah perjalanan bangsa dan negara ke depan, dan sesungguhnya proses Pemilu ke depan, pemilihan ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu. Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," kata Anies di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).


Atas keputusan MK menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden, Anies mengaku mengapresiasi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap MK terus mengambil langkah sesuai konstitusi.

"Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK dan harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi. Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya," kata Anies.

Anies menegaskan demorkasi harus terus dirawat. Ke depan, ada satu lagi putusan MK yang sedang dinanti, yakni berkaitan dengan gugatan sistem proporsional tertutup.

"Karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya. Ya harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai dengan harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," kata Anies.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Sumber: suara.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال