KONSELING: DP3APPKB Kabupaten Kapuas memberikan layanan konseling pranikah bagi calon pengantin – Foto Dok Fridol |
BORNEOTREND.COM – Untuk mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas memberikan layanan konseling pranikah bagi calon pengantin.
Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setyautami mengatakan, sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Namun seiring diterbitkannya Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 maka batas usia menikah calon pengantin ikut berubah.
"Dalam Undang-Undang yang baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki," kata dr Tri Setyautami, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, kata dia, DP3APPKB juga melakukan penandatangan MoU dalam upaya pencegahan perkawinan dini di Kabupaten Kapuas yang berkoordinasi dengan lintas instansi yaitu Dinas Kesehatan Kapuas, Dinas P3APPKB, Kementerian Agama Kapuas serta Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
"Dengan adanya hasil layanan konseling ini bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan kemudian setelah itu akan diberikan keterangan," ucapnya.
Namun, lanjut dia, keputusan boleh atau tidaknya diberikan nikah di bawah umur ada di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
"Setidaknya hasil konseling tersebut bisa dipertimbangkan, apakah si calon pengantin benar-benar siap menikah atau belum," jelasnya.
Adapun pada tahun 2023 ini sudah ada sebanyak 16 orang remaja yang meminta layanan konseling pranikah di Dinas P3APPKB Kapuas.
Penulis: Fridol