SIDAK: Jajaran Polres Kukar saat melakukan sidak di kegiatan hauling batu bara yang diduga ilegal di Desa Rempaga - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Polsek Loa Kulu menanggapi keluhan warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, atas aktifitas ilegal dari kegiatan hauling batu bara yang ditumpuk berdekatan dengan permukiman warga, dengan cara menutup dan menghentikan aktifitas ilegal tersebut.
“Kami mendengar keluhan warga Desa Rempanga, terutama dari wilayah RT 6 dan RT 7 atas aktifitas yang merugikan warga. Mulai dari plafon rumah retak, banjir serta jalan rusak karena kegiatan hauling tersebut, sehingga kami menanggapinya dengan melakukan penutupan kegiatan dan pengehentian aktifitas perusahaan,” ujar Kapolresta Kukar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Pratama, Rabu (1/3/2023).
Dikemukakannya, kegiatan tersebut sudah berjalan hampir dua bulan, begitu ditelisik, ternyata mereka belum mengantongi ijin persetujuan dari Kantor Desa setempat. Ditambah lagi kegiatan tersebut tidak direstui warga sekitar, sehingga secara komitmen lingkungan, kegiatan hauling dan penumpukan batu bara tersebut dinilai ilegal.
Tidak hanya menghentikan kegiatan hauling tersebut, bahkan pihaknya ada rencana untuk memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait izin lokasi dan lingkungan. Namun sampai saat ini belum menemukan kontak pemilik, dikarenakan pada saat masuk laporan warga, pihak perusahaan tersebut langsung hilang jejak.
“Saya maunya kegiatan seperti itu tdiak ada lagi, karena ilegal, tidak memenuhi kaidah lingkungan, namun sangat disayangkan bahwa kegiatan tersebuts sebenarnya sudah lebih sebulan dan menurut dugaan sudah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat sekitar sehingga berani melakukan angkutan dan penumpukan batu bara di wilayah yang sangat dekat dengan permukiman warga Desa Rempanga,” timpalnya lagi.
Sementara itu, salah seorang warga yang ditokohkan di wilayah RT 6 Desa Rempanga Daniel Mahendara Yuniar menyatakan bahwa pada Minggu (26/2/2023) selepas Maghrib terjadi angkutan batu bara dengan iring-iringan truck pengangkut tepat di sebelah rumah sewaan miliknya.
“Warga sekitar rumah kiri dan kanan mengeluhkan rumahnya bergetar hingga plafond pun mengalami keretakan, sehingga warga awalnya mengeluhkan ke saya dan lantas saya komunikasikan ini ke pihak kepolisian dan juga perangkat desa,” bebernya.
Ia juga dalam kesempatan ini menyayangkan, saat menemui perangkat desa untuk mengonfirmasi informasi terkait aktifitas penumpukan batu bara tersebut, malah ujungnya terjadi ketegangan antara warga dan perangkat desa.
“Kami sangat prihatin terhadap sikap Perangkat Desa Rempanga yang kurang merangkul warganya untuk mengomunikasikan soal kegiatan tersebut. Bahkan menyayangkan adanya ketua RT yang merestui kegiatan tersebut, sehingga nekatnya perusahaan tersebut melakukan angkutan dan penimbunan batu bara menjadi pertanyaan,” tuturnya.
Dilain pihak, Kasi Pemerintahan Desa Rempanga Hadi Purnomo mengklaim terkait aktifitas pertambangan yang di sebut tidak legal tersebut dirinya tidak tahu-menahu atas kegiatan yang berjalan sejak Januari 2023 itu.
Penulis: Agustina