TERSANGKA KORUPSI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka -Foto dok net |
BORNEOTREND.COM- KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memotong uang terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom, Selasa (28/3/2023).
Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Informasi yang diterima detikcom, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.
"Yang Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya," ujar sumber detikcom.
Sumber: news.detik.com