TERSANGKA KORUPSI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka -Foto dok nasional.sindonews.com |
BORNEOTREND.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Hal itu, sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2023).
Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Ali memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR RI. Diduga kuat, kepala daerah tersebut merupakan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," terang Ali.
Sumber: nasional.sindonews.com