Lika-liku Rafael Alun Trisambodo yang Kini Resmi Dipecat!

 

BERAKHIR:  Rafael Alun Trisambodo berakhir dipecat secara tidak hormat -Foto dok finance.detik.com

BORNEOTREND.COM- Nasib mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) berakhir dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu diambil setelah melihat hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya ada pelanggaran disiplin berat.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait hal ini dibentuk 3 tim.

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) sudah setuju," kata Awan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).


Tim pertama yaitu tim eksaminasi yakni memeriksa laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.

"Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Dari hasil eksaminasi kita, terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan. Kita menemukan seperti itu," tutur Awan.

Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan. Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi tuh bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," tuturnya.

Ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud yang hasilnya diketahui Rafael Alun Trisambodo tidak patuh dalam lapor dan bayar pajak. Mantan pejabat pajak itu juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," imbuhnya.

"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tambahnya.

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Tunggu SK

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN secara administrasi tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK) dalam beberapa hari ke depan. Terkait itu sudah bisa dipastikan dan tidak akan mengubah keputusan apapun.

"Tinggal administrasi saja, finalisasi, kan masih perlu pemberkasan dan sebagainya ya, tapi tidak akan mengubah keputusan. Itu kita hitung beberapa hari ke depan," kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan dengan dipecatnya Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN, maka ia tidak akan mendapat uang pensiun. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat, maka konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال