WAWANCARA: Anggota DPRD Provinsi Kalsel M Udin (kanan) - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meluruskan pemahaman bahwa usulan rekan Pansus melayangkan surat terbuka untuk Presiden perihal tambang ilegal adalah untuk membuatkan dan mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat.
“Kami ingin meluruskan sedikit di media yang beredar kurang sedap kita dengar. Bukan bermaksud mengusulkan secara serta merta tambang ilegal kemudian dilegalkan, namun bagaimana jika kita membuat satu aturan yang melegalkan dengan ukuran satu sampai dua hektare dengan regulasi yang ada. Sehingga daerah mendapatkan kontribusi dari tambang rakyat yang ada,” ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin di Samarinda, Selasa (21/3/2023) lalu.
Ia mendefinisikan, Izin Pertambangan Rakyat atau disingkat IPR merupakan sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya memberikan wadah bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang telah ditentukan. Luas wilayah tersebutlah yang menjadikan ciri utama dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Bahkan saat saat paripurna ke-9 itu memang ada usulan dari rekan Pansus, menyampaikan bahwa harusnya DPRD Kaltim membuat surat kepada Presiden RI untuk mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat.
“Hal tersebut karena saat ini marak tambang ilegal di Provinsi Kaltim, tambang ilegal sampai saat ini belum bisa dibasmi dan dituntaskan permasalahannya, sehingga muncul lah wacana dari rekan Pansus untuk usulan surat terbuka ke Presiden soal kewenangan daerah terhadap tambang rakyat,” paparnya.
Dikemukakannya, pada 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim, tambang ilegal sangat marak, sehingga merusak lingkungan, merusak jalan, merusak infrastruktur yang ada, namun yang menikmati hanya oknum-oknum tertentu saja.
Tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme provinsi sampai dengan Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain.
“Hal itu berdampak dengan masyarakat mendapatkan hasilnya dan pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Ini kurang lebihnya, makanya kami ingin mengklarifikasi berkaitan dengan pemberitaan yang kurang tepat di luar,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Pansus Investigasi Pertambangan (IP) Marthinus memaparkan, IPR sendiri sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
"Kami hanya sebatas mengusulkan, untuk membuat surat terbuka kepada Presiden, kami juga akan melihat terlebih dahulu bagaimana respon masyarakat, bagaimana respon para pengusaha, kalau menguntungkan daerah kenapa tidak" tambahnya.
Kenapa itu harus disuarakan, karena pihaknya sudah melihat sendiri warga sekitar mengalami berbagai dampak yang semakin tak terkendali dan sangat meresahkan dari tambang ilegal tersebut.
"Terang-terangan beroperasi siang hari, merusak infrastruktur jalan, menggangu lalu lintas, ini sudah kelewatan dan sampai kapan pun kami pasti anti dan terus menyuarakan perlawanan terhadap tambang ilegal," pungkasnya.
Penulis: Agustina