DIAMANKAN: Tersangka RAH dan FEB diamankan dalam kasus penipuan jual beli BBM solar - Foto Dok Jack |
BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di-back up Unit Jatanras Polresta Balikpapan mengamankan tersangka penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berinisial FEB di rumahnya di Jalan Sudirman Nomor 115, Kelurahan Balikpapan Kota, Kecamatan Damai, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3/2023) pagi sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap wanita berusia 38 tahun ini berawal dari pengembangan kasus penipuan jual beli solar dengan tersangka utama berinisial RAH warga Jl Pelabuhan Speed RT 05 RW 02 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang ditangkap terlebih dahulu di Gg Nur Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam aksinya, kata AKP Saryanto, pelaku RAH mengatasnamakan orang kapal KKM Delta dengan nomor handphone 0821 5572 5709 mengirimkan nomor rekening BRI atas nama tersangka FEB untuk transaksi jual beli minyak solar di kapal dengan korban Muhammad Anwar warga Jl 7 Februari Gg Kacapiring RT 07 Kelurahan Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar jam 21.00 Wita lalu.
“Selanjutnya korban mentransferkan uang sebesar Rp 300 juta ke rekening tersebut, namun setelah uang tersebut ditransfer, nomor handphone tersebut di atas tidak aktif lagi,” katanya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan aksi penipuan ini ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka penipuan di dua tempat berbeda.
AKP Saryanto mengatakan, tersangka RAH dan FEB akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Jack