KASUS SABU: 2 paket sabu antarkan tersangka MA ke penjara. |
BORNEOTREND.COM - Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pemuda di sebuah rumah di Jalan Karang Jawa, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Pada, Sabtu (4/3) malam sekitar jam 20.00 WITA.
Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Pemuda berinisial MA (23) ini diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,7 gram.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Humas Polres Tanbu AKP Saryanto menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya.
Usai penyelidikan, personel di lapangan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebbut tim menemukan 2 paket sabu-sabu.
Selain itu, tim juga mendapati barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone Merk Realmi warna biru, 1 buah tas warna biru, 1 buah sedok warna hitam, 2 bungkus Plastik klip, 2 buah timbangan digital, serta 1 buah palstik warna putih.
Petugas kemudian membawa warga RT 012, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat ini bersama barang bukti ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jack