Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung Erawati – Foto Dok Digdo |
BORNEOTREND.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama dinas terkait telah menyepakati pola baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah tahun 2023 ini.
Kesepakatan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (DPKAD) dan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah (Setda).
Wakil Ketua II DPRD Barsel, Enung Irawati menerangkan, sebelumnya pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah dilakukan satu pintu melalui Bappeda. Namun berdasarkan hasil kesepakatan, polanya pun dilakukan perubahan.
“Untuk pola yang baru itu, proposal yang disampaikan selanjutnya akan diajukan kepada bupati. Kemudian diarahkan sesuai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) nya,” ucap Enung, Rabu (1/3/2023) di kantornya.
Ia juga mengatakan, untuk tahun depan pihaknya akan kembali mendalami pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk mempelajari apakah boleh dana hibah tersebut disalurkan kepada organisasi-organisasi yang merupakan sayap dari partai politik.
“Jadi kita akan terus pelajari dalam hal ini boleh tidaknya penggunaan dan hibah ini untuk organisasi yang merupakan sayap politik,” ujar Enung.
Ditambahkan bahwa pihaknya juga menyarankan dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah.
“Supaya dalam penyalurannya jangan sampai terjadi permasalahan, menurut saya kalau memang nantinya hasil konsultasi dengan BPK-RI dana hibah itu tidak boleh disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, agar bantuan untuk organisasi sayap partai politik itu jangan disalurkan melalui dana hibah,” pungkasnya.
Penulis: Digdo