1,5 Tahun Jadi DPO, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu

DITANGKAP: Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka penganiayaan berinisial AG (31) yang buron selama 1,5 tahun – Foto Dok Polres Tanbu

BORNEOTREND.COM - Unit Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial AG (31) di Jl Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu karena melakukan penganiayaan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto menjelaskan, tersangka AG ditangkap hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar jam 21.00 Wita atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/XI/2021/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 03 November 2021 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Dimana waktu itu korban atas nama Sukur (27) warga Jl Hidayah Gg Kelapa 2 RT 7, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat melintas di tempat kejadian di Jl Hidayah.

Kebetulan di sekitar jalan tersebut ada genangan air. Saat melaju, korban Sukur melindas genangan air tersebut. Sialnya, cipratan air tersebut mengenai pelaku AG yang kebetulan berada di pinggir jalan ingin mengisi air galon.

Terkena cipratan air, pelaku AG kemudian mengikuti korban dan langsung memarahi dan mengingatkan kalau lewat jangan kencang-kencang.

“Dimarahi, korban kemudian minta maaf akan tetapi pelaku tetap tidak terima dan langsung memukul korban di bagian hidung sebanyak 2 kali dan bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali menggunakan tangan kosong dan pada saat itu pelaku juga ada mengeluarkan senjata tajam,” kata AKP Saryanto.

Tidak terima dipukul, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tanah Bumbu.

Usai mendapat laporan, polisi kemudian menetapkan tersangka AG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama 1,5 tahun jadi DPO, tersangka AG akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu yang menggelar Operasi Kewilayahan Sikat Intan I 2023.

Warga Jl Hidayah RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال