RAZIA: Personel Satpol PP melakukan razia di salah satu arena biliar di Kecamatan Satui – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Salah satu tempat atau arena untuk permainan ketangkasan bola sodok atau biliar di Kecamatan Satui ditemukan melakukan pelanggaran jam operasional dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/4/2023) malam jam 23.00 Wita hingga Selasa (4/4/2023) subuh jam 03.00 Wita.
“Pelanggaran yang kami temukan di lapangan yaitu melanggar waktu atau jam yang sudah ditentukan dari surat edaran. Petugas langsung menyita 16 biji bola serta 2 buah stik untuk diamankan,” kata Kepala Satpol PP Damkar Tanbu, Drs Anwar Salujang.
Kasatpol PP menjelaskan, razia sendiri digelar dalam rangka monitoring, pengawasan dan penertiban setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Bumbu Nomor B/303/201/POL-DAM-PPUD/III/2023 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Hiburan dan Permainan Ketangkasan dalam rangka bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kegiatan yang diikuti oleh Kabid PPUD, Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik PPNS, Petugas Tindak Internal (PTI) serta Staf Bidang PPUD Satpol PP Damkar Tanbu ini menyasar ke sejumlah hotel, Tempat Hiburan Malam (THM) atau karaoke serta permainan ketangkasan bola sodok atau biliar di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk hotel, ada 5 tempat yang kami razia yaitu hotel Alevander, hotel Arneva, hotel Vera, hotel Adigraha dan penginapan Sumber Agung. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran di hotel tersebut,” sebutnya.
Selain hotel, razia juga dilakukan di 5 THM di Satui dan 7 THM di Angsana. “Di tempat ini juga tidak ditemukan pelanggaran karena semua tutup,” jelas Anwar Salujang.
Penulis: Jack