Kasi Pelayanan PKB BBN-KB UPPD Samsat Amuntai, Maqdis Pilatia – Foto Dok Fathur |
"Jadi pelayanan nantinya dibuka kembali pada tanggal 26 April 2023 bagi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraannya," ungkapnya, Selasa (18/4/2023).
Maqdis menambahkan, jika pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada cuti bersama dan libur Lebaran tersebut, maka pada saat pembayaran di hari kerja selanjutnya atau tanggal 26 April 2023 tidak akan dikenai denda.
"STNK atau masa pajaknya berakhir pada tanggal libur tersebut maka mereka bisa menghidupi atau memperpanjang di tanggal 26, mereka akan dibebaskan dari denda. Jadi, seperti perpanjangan biasanya, dari yang tanggal 19 sampai tanggal 25 itu menghidupinya harus tanggal 26, jadi kalau lewat tanggal 26 mungkin dikenakan denda," tambahnya.
Lebih lanjut, Maqdis mengharapkan, masyarakat tetap taat bayar pajak kendaraannya tepat waktu sebelum jatuh tempo karena pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 3 bulan sebelumnya bisa dibayarkan.
"Maka dari itu, UPPD Samsat Amuntai terus memberikan pelayanan optimal dan prima kepada masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan bermotornya," pungkasnya.
Penulis: Fathur