Dikunci di Dalam Kamar, Kakek Bejat Setubuhi Cucu Tiri Berulang Kali

DIAMANKAN: Kakek SUR (56) diamankan di Polsek Batulicin karena menyetubuhi cucu tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM – Bejat! Sumpah serapah ini patut ditujukan kepada kakek berinisial SUR (56). Betapa tidak, pria kelahiran Batulicin 6 Agustus 1967 ini nekat menyetubuhi paksa cucu tirinya berinisial NOP (14) yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Akibat perbuatannya, kakek SUR diringkus petugas Polsek Batulicin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto didampingi Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin mengatakan, kakek SUR pertama kali melakukan aksi bejatnya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar jam 10.00 Wita di rumahnya di Jalan Kusambi RT 02 RW 01, Desa Maju Makmur, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

AKP Saryanto mengatakan, dalam aksinya kakek SUR menyuruh cucu tirinya tersebut untuk masuk kamar. Kemudian, kakek bejat tersebut mengunci kamar dan memaksa bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini untuk bersetubuh.

“Setelah melakukan persetubuhan, pelaku mengancam korban akan menikam atau membacok bila bercerita serta memberi iming-iming uang sebesar Rp 250 ribu,” kata Kasi Humas.

Karena merasa aman lantaran korban tidak bercerita, kakek SUR ketagihan dan terus melakukan aksi bejatnya tersebut berulang-ulang.

Namun, perbuatan tak senonoh kakek yang berprofesi sebagai tukang kayu ini akhirnya diketahui oleh kedua orang tua korban. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama dengan Unit Intelkam Polsek Batulicin meringkus kakek SUR di rumahnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana dalam warna putih.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Saryanto mengatakan, kakek SUR akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال