DIAMANKAN: Kakek SUR (56) diamankan di Polsek Batulicin karena menyetubuhi cucu tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
“Setelah melakukan persetubuhan, pelaku mengancam korban akan menikam atau membacok bila bercerita serta memberi iming-iming uang sebesar Rp 250 ribu,” kata Kasi Humas.
Karena merasa aman lantaran korban tidak bercerita, kakek SUR ketagihan dan terus melakukan aksi bejatnya tersebut berulang-ulang.
Namun, perbuatan tak senonoh kakek yang berprofesi sebagai tukang kayu ini akhirnya diketahui oleh kedua orang tua korban. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin.
Berdasarkan laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama dengan Unit Intelkam Polsek Batulicin meringkus kakek SUR di rumahnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana dalam warna putih.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Saryanto mengatakan, kakek SUR akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Jack