RAPAT PARIPURNA DPR: Pengesahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang (UU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023) -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) resmi mengesahkan Rancangan undang-undang delapan provinsi menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu secara langsung untuk memberikan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (4/4/2023).
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, tentang Provinsi Sumatera Selatan, tentang Provinsi Jawa Barat, tentang Provinsi Jawa Tengah, tentang Provinsi Jawa Timur, tentang Provinsi Maluku tentang Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan untuk menjadi undang-undang?" ujar Puan.
"Setuju" ujar anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.
Puan sempat mengulang sekali lagi sebelum mengetok palu pengesahan apakah semua anggota DPR RI setuju atas RUU delapan provinsi tersebut.
"Terima kasih," katanya dan kemudian Puan mengetuk palu tanda disahkannya RUU 8 Provinsi menjadi undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir yang mewakili presiden Joko Widodo dalam forum rapat paripurna tersebut.
Tito mengatakan, 8 RUU Provinsi yang merupakan usulan DPR RI ini sebagai pembaruan secara hukum dan cakupan wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku," ujar Tito.
Selain itu, Tito juga menyebut adanya dinamika pemekaran wilayah pada provinsi kabupaten/kota baru, dan belum tercakup pada undang-undang yang lama.
"Dengan adanya UU di 8 provinsi ini, pemekaran di daerah-daerah yang baru kabupaten/kota sudah dicantumkan," imbuh dia.
Tito mengatakan, UU 8 Provinsi ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah, khususnya kondisi geografis, seperti kepulauan dan pegunungan.
"Dengan disahkannya 8 UU ini, maka ada kejelasan dasar hukum, cakupan wilayah dan karakteristik khas. Khusus Provinsi Bali juga ada kepastian untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," imbih dia.
Adapun undang-undang delapan provinsi yang dimaksud yaitu:
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Sumatera Utara
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Jawa Barat
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Jawa Tengah
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Jawa Timur
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Maluku
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
- Rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali
Sumber: nasional.kompas.com