RAPAT PARIPURNA DPR: Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pendapat akhir pemerintah atas RUU tentang Perppu Pemilu yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian -Foto dok nasional.sindonews.com |
BORNEOTREND.COM- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (4/4/2023). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023.
Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU tersebut.
Puan pun kembali menanyakan apakah RUU ini dapat disahkan menjadi UU. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan disambut jawaban "Setuju" para anggota DPR yang hadir. Puan pun mengetuk palu tanda Perppu Pemilu disahkan menjadi UU.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR melaporkan rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (4/4/2023). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu membahas pelaksanaan Pemilu 2024, Senin (3/4/2023).
"Besok Insya Allah, besok katanya, saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, Insya Allah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli dalam rapat.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Doli mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja sesuai tugas masing-masing. Menurutnya, ketiga penyelenggara Pemilu ini sudah memiliki fasilitas yang lengkap dalam menjalankan tugasnya, salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang (Perppu Pemilu yang disahkan)," ujarnya.
Oleh karena itu, Doli meminta penyelenggara Pemilu tidak melanggar ketentuan UU dalam menjalankan tugas. Pasalnya, Perppu Pemilu itu pun sudah memakan waktu dan perhatian dalam pembahasannya berhari-hari. "Maka, gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," pungkasnya.
Sumber: nasional.sindonews.com