Gelar Sosper, M. Udin Ingatkan Warga Kampung Linggang Banjarejo Bersih Dari Narkoba

DISKUSI: Anggota DPRD Kaltim M Udin saat melakukan sosper bersama warga Kampung Linggang Banjarejo - Foto Dok Agustina


BORNEOTREND.COM- Legislator Provinsi Kaltim M. Udin mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mewujudkan kampung yang bersih dari narkoba.

Hal itu disampaikannya saat menggelar penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Sabtu (15/4/2023) lalu di Kampung Linggang Banjarejo, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim.

“Sengaja saya melakukan sosper di wilayah Kampung di Kutai Barat, agar masyarakat paham bagaimana implementasi dari Perda tentang narkoba, yang saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat, bahkan sampai ke kampung-kampung atau ke desa-desa,” ujar M. Udin.


Dikemukakannya, fasilitasi yang dimaksud pada Perda tersebut adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika di Daerah.

Selain itu tugas Pemda dalam fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan  peredaran Gelap Narkotik, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, meliputi memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat  tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Kemudian melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat  dan memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

“Nah, di Perda ini juga menjelaskan upaya rehabilitasi dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor bagi pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, orang tua atau wali dari pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang belum cukup umur wajib melaporkan pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Begitu pun juga dengan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya pada IPWL.

“Hal tersebut  untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” tukasnya.

Pada kegiatan Sosper IV DPRD Provinsi Kaltim M. Udin di Kabupaten Kubar tersebut, yang bertindak sebagai narasumber adalah Subur dan Sonaji, dengan dengan dimoderatori oleh M. Yusuf.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال