LOLOS VERIFIKASI: Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menggelar jumpa pers setelah dinyatakan menang di Bawaslu RI atas KPU RI, Selasa (21/3/2023) -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.
"Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat," tulis surat tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pada tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai yang diketuai Agus Jabo Priyono itu di tingkat pusat.
Verifikasi faktual akan dilaksanakan sampai 2 April 2023. Verifikasi faktual bakal dilakukan di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.??Sementara untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota sampai dengan 4 April 2023.
Diwarnai kisruh putusan PN Jakpus
Pengumuman lolos administrasi itu tidak lepas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu poinnya menyatakan Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, dalam hal ini KPU.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Gugatan Prima terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima itu kemudian menimbulkan kisruh.
Presiden Joko Widodo sampai angkat bicara menanggapi putusan PN Jakpus itu. Jokowi berharap tahapan Pemilu 2024 tetap bisa berjalan baik.
Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Jawa Barat pada 6 Maret 2023, sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
Jokowi menilai, putusan PN Jakpus yang dibacakan pada 2 Maret 2023 itu kontroversial. Akibatnya, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, Jokowi menyatakan mendukung KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa putusan PN Jakpus itu “salah kamar”.
Mahfud mengibaratkan, keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud dalam keterangannya, 4 Maret 2023.
Bawaslu perintahkan KPU
Atas putusan PN Jakpus itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Selain itu, Bawaslu meminta proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata Bagja.
Setelah dilakukan administrasi ulang, Prima dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sumber: nasional.kompas.com