RAPAT: Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah tuntutan insentif guru PAUD sertifikasi non ASN – Foto Dok Fridol |
BORNEOTREND.COM – Hari pertama kerja usai cuti lebaran, Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (26/4/2023).
Dalam rapat dibhas masalah aspirasi dan tuntutan para guru PAUD sertifikasi non ASN yang bertugas di beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Dimana 88 orang guru PAUD sertifikasi non ASN tersebut menuntut Pemerintah Daerah memberikan insentif.
"Terkait penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi non ASN ini Pemerintah Daerah nanti akan melakukan konsultasi dengan BPK RI atau BPKP apakah dapat dianggarkan dalam APBD atau bagaimana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy saat menghadiri rapat.
Diketahui guru PAUD sertifikasi non ASN ini bekerja pada lembaga PAUD yang dinaungi yayasan dan juga sudah menerima sertifikasi dari pusat dengan besaran yang variatif.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu didampingi anggota dewan, dr HM Rosihan Anwar, Bendy dan Sera Sintanola ini dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Kepala Diknas Aswan, Kepala BPKAD Yan Hendri Ale, Kepala Dinsos Budi Kurniawan dan Inspektorat Heriwibowo serta Kepala BPPRD, Idie Gaman.
Hadir juga dalam RDP ini para camat, perwakilan yayasan bidang pendidikan serta sejumlah guru PAUD sertifikasi non ASN.
Penulis: Fridol