Harga Beras Resmi Naik, Ini Rinciannya

 

HARGA NAIK: Ilustrasi pedagang beras -Foto dok finance.detik.com

BORNEOTREND.COM- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Artinya saat ini harga beras resmi naik alias semakin mahal.

Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).


Lebih lanjut, Arief menyampaikan, penetapan HET beras ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional. Adapun hal ini dirasa perlu untuk dilakukan guna menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

"Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," ujarnya.

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

Perlu diketahui bahwa saat ini besaran penetapan harga eceran beras akan bagi berdasarkan zonasi, yakni zona 1, 2, dan 3.

Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi

  • HET beras medium Rp. 10.900/kg
  • HET Beras premium Rp. 13.900/kg.

Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan

  • HET beras medium Rp. 11.500/kg
  • HET beras premium Rp.14.400/kg

Zona 3: Maluku dan Papua

  • HET beras medium Rp. 11.800/kg
  • HET beras premium Rp. 14.800/kg.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال