Ismail Bunuh Pria dengan Cambuk Ekor Ikan Pari

DITANGKAP: Ismail ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM – Seorang pria bernama Ismail ditangkap di Jalan Mustika, RT 02, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (3/4/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

“Pelaku ditangkap karena menganiaya korbannya bernama Mujimin hingga meninggal dunia dengan menggunakan senjata cambuk yang terbuat dari ekor ikan pari sepanjang 1 meter,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto.

AKP Saryanto menceritakan, penganiayaan yang dilakukan Ismail ini terjadi pada hari Minggu 2 April 2023.

Saat itu, salah seorang warga yang melaporkan kasus ini ke polisi bernama Arbain menerima telepon dari ibu mertuanya yang mengatakan bahwa korban Mujimin yang merupakan adik iparnya dikeroyok dan sedang dirawat di Puskesmas Perawatan Pagatan.

Selang beberapa saat, ibu mertua menelepon lagi Arbain dan memberitahukan bahwa korban Mujimin telah meninggal dunia.

“Saat itu Arbain sedang dalam perjalanan menuju Banjarmasin. Mendapati kabar meninggalnya adik iparnya itu, Arbain pun pulang. Kemudian sesampainya di rumah ia mendapati adik iparnya tersebut sudah meninggal dunia,” katanya.

Arbain kemudian pergi ke Kantor Polsek Kusan Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku Ismail.

Selain menangkap pelaku, petugas berhasil menyita satu buah cambuk yang terbuat dari ekor ikan pari sepanjang 1 meter yang diduga dijadikan senjata oleh pelaku dalam menganiaya korban.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanbu guna proses lebih lanjut. 

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351,” tutupnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال