BORNEOTREND.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan akan membuka pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Balangan, Saripani SHut mengingatkan para Bacaleg agar segera mengurus syarat pencalonannya.
“Saya berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan layanan kemudahan bagi Parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti,” pinta Saripani saat membuka kegiatan sosialisasi dan koordinasi tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Balangan, Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut, Saripani berharap nantinya hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon yang didaftarkan tidak ada masalah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap nantinya kawan-kawan di Parpol dokumennya dapat lengkap dan tidak tergesa-gesa pada batas waktu pendaftaran,” katanya.
Disinggung terkait sosialisasi, Saripani menyebutkan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan didaftarkan ke KPU nanti.
“Kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Balangan nantinya,” ujarnya.
Hadir dalam sosialisasi dan koordinasi yang digelar KPU Balangan tersebut perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Polres, Badan Kesbangpol, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan P3APMD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Kemenag, BNN, RSUD, Sekretaris DPRD KP2KP dan organisasi wartawan, serta stakeholder terkait.
Penulis: Sri Mulyani