KASUS SABU: Tersangka WS dan 25 paket sabu-sabu diamankan di Polsek Simpang Empat – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pemuda berinisial WS (32) di rumahnya di Jalan Insgub Gg Pelita II Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Insgub Gg Pelita II RT 010 RW 003 Kelurahan Kampung Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Jumat (7/4/2023).
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kebenaran informasi masyarakat tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar jam 16.00 Wita, petugas mengamankan tersangka WS di rumah yang diinformasikan warga tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 gram yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas kulit berwarna hitam,” kata AKP Saryanto.
Dalam penyergapan, petugas di lapangan juga menyita 1 buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam di rumah pemuda lulusan SMK ini.
Dengan barang bukti tersebut, tersangka WS dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Saryanto.
Penulis: Jack