MUSNAHKAN BARBUK: Bupati Balangan H Abdul Hadi dan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SIK bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) – Foto Dok Humas Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap 29 kasus selama menggelar Operasi Kepolisian kewilayahan Sikat I Intan 2023 selama 14 hari pada tanggal 29 Maret 2023 sampai tanggal 11 April 2023.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SIK 29 kasus tersebut terdiri dari penipuan dan penggelapan, pencurian,Undang-Undang darurat(sajam), perjudian, peredaran narkoba, penyakit masyarakat berupa miras dan alkohol serta tanpa identitas (KTP).
Dalam operasi, Polres Balangan menahan 33 orang yang terlibat kasus sementara 17 orang lainnya tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kasus tindak pidana ringan dan pelanggaran.
“Perlu kami jelaskan 29 kasus tersebut merupakan Target Operasi (TO) dan Non TO Polres Balangan. TO Polres Balangan 4 kasus dan Non TO 3 Kasus dari hasil 29 kasus tersebut terdiri dari Tindak Pidana umum 10 kasus, tindak Pidana Narkoba 5 kasus, Tipiring 14 kasus,” ungkap Kapolres, Senin (17/4/2023).
Menurut Kapolres, untuk barang bukti yang berhasil disita dari kasus Tipiring yang meresahkan masyarakat tersebut adalah 69 botol miras berbagai jenis dan merk, 76 botol alkohol serta 13 liter tuak.
Penulis: Sri Mulyani