Pabrik Pakaian Puma di RI Bangkrut, PHK Ribuan Pegawai, Kemenperin Terjunkan Tim

 

BANGKRUT: Ilustrasi PHK -Foto dok finance.detik.com

BORNEOTREND.COM- Baru-baru ini, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik pemasok pakaian untuk brand Puma, PT Tuntex Garment Indonesia. Perusahaan tersebut melakukan PHK terhadap 1.163 pekerja.

Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke PT Tuntex Garment Indonesia yang berlokasi di Cikupa, Tangerang, Banten.

"Untuk industri yang di Tangerang ini, hari ini kita terjunkan tim ke lapangan, ke pabriknya itu. (Untuk) melihat kondisi situasi objektif di sana, apa yang terjadi, terutama dari sisi produksi ya dan order di sana apa yang terjadi," tuturnya kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).


Setelah mendapatkan hasilnya, kata Febri, pihaknya baru akan menyampaikan hasil temuan tersebut.

"Kemudian setelah ada tim lapangan nanti kita lihat, baru bisa kita sampaikan seperti apa ini. Ini kita antisipasinya," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Tuntex Garment Indonesia telah melakukan PHK terhadap 1.163 pekerja. Hal itu karena perusahaan telah mengalami kerugian selama 3 tahun berturut-turut akibat dari dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, lesunya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi juga menjadi faktor tutupnya pabrik tersebut. Sebab, hampir 80% produk pabrik tersebut, seperti baju olahraga merek Puma dan brand besar lainnya, diekspor ke Eropa dan AS. Perusahaan tersebut juga sudah menghentikan produksinya pada 31 Maret 2023 lalu.

Walau demikian, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti pastikan perusahaan akan tetap memenuhi hak-hak pegawainya, seperti memberikan pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

"Untuk hak-hak karyawannya semua sudah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan diberikan lebih. Ada kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan. Untuk THR diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Kemenaker bahkan ditambahkan ada penambahan dari perusahaan," paparnya kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan akan memberikan THR paling lambat pada 15 April 2023 dan memberikan pesangon paling lambat 19 April 2023.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال