DANA PARPOL: Sekda Tanbu H Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar menyerahkan bantuan dana hibah kepada 8 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 – Foto Dok Jack |
“Atas nama pemerintah daerah tentu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Parpol kerena selama ini sudah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pembangunan di daerah ini, terutama yang sekarang duduk di DPR,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanbu Nahrul Fajeri memaparkan dasar hukum tentang bantuan anggaran Parpol tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata laksana bantuan partai politik, dimana dana digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu tahun 2024.
Menurutnya, penggunaan bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik dan masyarakat, selain itu digunakan juga dalam menunjang operasional sekretariat.
Kemudian bantuan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan pertemuan partai politik lainnya, sesuai tugas dan fungsi partai politik.
Bantuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Disamping itu meningkatkan kemandirian kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Parpol penerima dana hibah terdiri dari Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrat.
Penulis: Jack