SIMPAN ZENITH: Tersangka SK dan HD ditangkap karena menyimpan ribuan pil Zenith - Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SKPD Pemkab Tanbu berinisial SK (39) warga Jalan Veteran RT 7 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat bersama temannya berinisial HD (39) warga Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanbu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanbu di kediamannya masing-masing karena memiliki obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
"Ya, pelaku SK status PNS diamankan karena kepemilikan 2.470 butir obat keras jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan dalam tas Alfamart warna merah, ” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Sabtu (29/4/2023).
AKP Saryanto mengatakan kedua tersangka ditangkap sore hari sekitar pukul 16.00 Wita.
Lebih lanjut, AKP Saryanto menjelaskan penangkapan para tersangka ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di Jl Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu ada warga yang memiliki obat Zenith.
Berdasarkan informasi ini petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 2.470 butir obat keras jenis Carnophen atau Zenith di dalam tas Alfamart warna merah di dapur rumah pelaku.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial HD di rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan 2 tersangka dan ribuan pil Zenith, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 unit handphone merk Asus warna hitam serta 1 buah tas Alfamart warna merah.
Penulis: Jack