KODE: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Transaksi suap Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana diduga menggunakan kode "every body happy" dan "nganter musang king".
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, Yana diduga menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart TV Tahun Anggaran 2022-2023.
Menurut Ghufron, program tersebut telah dicetuskan pada 2018. Saat Yana dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada 2022 program itu masih berjalan dan memaksimalkan layanan CCTV serta internet tersebut.
Adapun pihak yang ditunjuk sebagai penyedia layanan CCTV dan jasa internet adalah PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan PT Citra Jelajah Informatika (Cifo).
Salah satu tersangka dalam perkara ini, Benny menjabat sebagai Direktur dan Andreas Guntoro sebagai Manager PT SMA. Kemudian, Sony Setiadi menjabat sebagai CEO PT Cifo.
Pada Agustus 2022, atas sepengetahuan Benny, Andreas, dan Sony menemui Yana di Pendopo Wali Kota Bandung.
“Dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Minggu (16/4/2023).
Pertemuan itu difasilitasi Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal.
Pada Desember 2022, Sony, Khairul Rijal dan Yana kembali bertemu. Kali ini, Yana diduga menerima sejumlah uang dari Sony.
Mereka membahas pengkondisian agar PT Cifo bisa ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan jaringan internet di Dishub Kota Bandung.
“Walaupun keikutsertaan PT Cifo dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue,” ujar Ghufron.
Setelah pertemuan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Bandung, Dadang Darmawan diduga menerima uang melalui Khairul Rijal.
Kemudian, Yana diduga menerima uang melalui sekretaris pribadinya yang bernama Rizal Hilman. Uang itu diduga bersumber dari Sony.
“Setelah Dadang dan Yana menerima uang, Khairul Rijal menginformasikan kepada Rizal Hilman dengan mengatakan ‘every body happy’,” tutur Ghufron,
KPK menduga, atas pemberian uang itu, PT Cifo ditetapkan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet pada Dishub Pemkot Bandung. Nilai proyeknya mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, Dadang juga diduga menerima uang melalui Khairul RIjal yang bersumber dari Andreas selaku Manager PT SMA.
Suap diberikan terkait perintah Dadang mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet senilai Rp 2,5 miliar dari 3 menjadi 4 termin.
Setelah perintah itu disepakati adanya pemberian uang guna menyambut lebaran tahun 2023.
“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah ‘nganter musang king’,” ujar Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menduga Yana dan Dadang menerima suap sebesar Rp 924,6 juta melalui perantara Khairul Rijal.
Penerimaan uang tersebut, yang juga menjadi barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai bukti permulaan.
KPK menduga Yana menerima suap dari sejumlah pihak di luar perkara ini.
“Masih akan terus di dalami lebih lanjut,” kata Ghufron.
Sumber: nasional.kompas.com