CURANMOR: Tersangka IW dan barang bukti sepeda motor Yamaha Free Go warna biru DA 6108 ZDI diamankan di Mapolsek Simpang Empat – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat diback up Tim Buser Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial IW di Jalan Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat dalam kegiatan Operasi Sikat Intan I 2023, Minggu (2/4/2023).
Warga Jalan Delima Nor, RT 008, RW 003, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka IW terjadi pada hari Jumat (24/3/2023) lalu dimana adik korban menelpon dan menanyakan kepada korban apakah sepeda motor Yamaha Free Go warna biru DA 6108 ZDI dibawa oleh korban.
Korban menjawab adiknya bahwa ia tidak membawa sepeda motor tersebut dan menurut pengakuan korban, sepeda motor tersebut diletakkan di dalam rumah dalam keadaan tidak terkunci setang dan kunci kontaknya ditaruh di lemari.
“Atas kejanggalan itu, korban menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang hingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat,” ujar Kasi Humas, Senin (3/4/2023).
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat diback up Tim Buser Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim berhasil menangkap pelaku di Jalan Veteran, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Minggu (2/4/2023) kemarin.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP,” tuturnya.
Penulis: Jack