Warga Kotabaru Kedapatan Bawa 25,78 Gram Sabu

TUNJUKKAN BARBUK: Tersangka NAS menunjukkan barang bukti (barbuk) satu paket besar sabu-sabu beserta alat hisap saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin – Foto Dok Humas Polres Tanbu

BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Batulicin yang sedang menggelar Operasi Sikat Intan I 2023, Sabtu (1/4/2023) malam sekitar pukul 21.00 WITA di Jl Arjuna, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria berinisial NAS (46) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKPB Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka NAS warga  Jl Karya Pembangunan RT 02 RW 02 Desa Sukadana, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru ini berawal dari Giat Operasi Kewilayahan Sikat Intan I 2023 yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Batulicin.

Pada saat melaksanakan patroli di sekitar jalan Arjuna Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, anggota mendapati 1 unit mobil Avanza warna hitam yang sedang berhenti di pinggir jalan. 

“Karena mencurigakan anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti  narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 25,78 gram beserta alat hisap yang disimpan dalam plastik warna merah,” ungkap AKP Saryanto, Minggu (2/4/2023).

Dalam proses penggeledahan, selain menyita satu paket sabu berukuran besar, Unit Reskrim Polsek Batulicin juga mengamankan 1 buah handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah bong terbuat dari botol air mineral HN serta 1 buah kantong plastik warna merah.

BARBUK: Unit Reskrim Polsek Batulicin menyita 1 paket sabu berukuran besar dengan berat kotor 25,78 gram, handphone Vivo, pipet terbuat dari kaca, bong terbuat dari botol air mineral HN serta 1 kantong plastik merah untuk dijadikan barang bukti (barbuk) – Foto Dok Humas Polres Tanbu


Selain itu, petugas di lapangan juga mengamankan 1 unit mobil Avanza warna hitam untuk dijadikan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka AG bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال