BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial AG (31) warga Jalan Pasar Lama RT 04 RW 01 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi karena gagal menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu hari Senin (17/4/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
“Saat petugas piket melakukan pemeriksaan barang masuk, ditemukan 1 paket sabu di dalam Pop Mie yang dibawakan oleh pelaku AG untuk pelaku AR yang merupakan tahanan Rutan Polres,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Selasa (18/4/2023).
AKP Saryanto mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan petugas piket beratnya mencapai 1,43 gram.
Tersangka AG sendiri mengaku akan menyerahkan sabu-sabu dalam gelas Pop Mie tersebut kepada salah seorang penghuni Rutan Polres Tanbu berinisial AR (27) warga Jalan Bangun Banua RT 11 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 gelas mie instan merk Pop Mie warna hijau, 1 unit handphone merk Vivo warna Hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru serta 1 unit sepeda motor merk N Max warna hitam dengan Nopol DA 6953 ZSC yang dibawa tersangka AG untuk menjenguk rekannya AR di Rutan Polres Tanbu.
Petugas kemudian menahan tersangka AG bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack