BIMBINGAN TEKNIS: Kepala BKN Reg VIII Banjarmasin, Sekda Banjarbaru, Kepala BKPP Banjarbaru -Foto dok mediacenter.banjarbarukota.go.id |
BORNEOTREND.COM- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru mengadakan bimbingan teknis mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup SKPD pemerintah Kota Banjarbaru. Acara yang berlangsung di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Senin (15/05/2023).
Bimbingan teknis ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 hingga 17 Mei 2023, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi para ASN dalam menerapkan tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bimtek ini dihadiri oleh Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, Ahmad Darmuji, serta diikuti oleh 40 peserta. Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini akan memberikan pemahaman yang lebih teknis terkait mekanisme penjatuhan hukuman disiplin kepada para peserta.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H. Said Abdullah, memberikan pesan kepada peserta bimtek agar mengikuti pelatihan ini dengan serius. Ia menekankan bahwa penjatuhan hukuman disiplin PNS melibatkan prosedur teknis yang harus dikuasai, dan melalui bimtek ini diharapkan ASN dapat memperoleh pemahaman dan keterampilan yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan.
Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id